1. Jelaskan
perbedaan yang paling mendasar antara demokrasi pancasila era orde baru dengan
era reformasi ?
Jawaban : Demokrasi pada masa orde baru merupakan
demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Lamdasannya
adalah UUD 1945 dan ketetapan MPR/MPRS. Namu dalam perkembangannya peran
presiden semakin dominan terhadap lembaga negara. Sedangkan pada era reformasi
bertumpu pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan kekuatan antar
lembaga negara, esekutif, legislatif dan yudikatif. Pada masa ini peran paratai
polotik sangat menonjol.
2. Bagaimana
upaya membina kesadaran berdemokrasi di indonesia saat ini ?
Jelaskan berdasarkan teori atau konsep yang anda
ketahui.
Jawaban : Menurut teori pengetahuan bahwasanya segala
tindakan dipengaruhi oleh pengetahuan maka berlandas pada teori ini saya
mengatakan kalau ingin membina kesdaran demokrasi harus melaui pengetahuan
mengenai kesadaran berdemokrasi. Tentu saja ini harus dimulai dari tingkat
pendidikan paling rendah semapai ke perguruan tinggi, agar teori ini dapat
terealisasikan dengan baik dan terbina masyarakat yang berkesaadaran akan
demokrasi.
3. Aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai derah di
indonesia saat ini cenderung bersifat anarkis,bahkan sering terjadi kekerasan.
Menurut saudara langkah langkah yang harus di tempuh untuk mengatasi masalah
ini ?
Jawaban : Menurut senior saya yang sering berdemo
bahwaaksi anarkis dalam berdemo sangat diperlukan agar suara yang kita
teriakkan dapat didengar oleh para penguasa. Hal ini bertujuan agar mendapat
perhatian dalam melakukan aksi demonstrasi. Hal ini bisa saja tidak kita
lakukan jika dalam melakukan demo tanpa anarki suara yang kita teriakkan dapat
didengar. Berdasarkan ini lankah-langkah yang harus ditempuh adalah :
- Menimbulkan kesadaran para pemimpin untuk siap
dikritik dan mampu mendengarkan aspirasi rakyat
- Menimbulkan kesadaran para pendemo bahwa aksi
anarkis sangat merugikan banyak pihak.
- Saling menghargai antara pemimpin dan rakyat.
4.
Bagaimanakah seharusnya implemantasi hak dan kewajiban warga negara yang
sesuai dengan UUD 1945 ?. jelaskan
secara tegas, jujur dan proporsional.
Jawaban : implementasinya itu, warganegara harus
berlaku adil terhadap kesamaan hak dan kewajiban dan menjunjung hukum dan
pemerintahan. Warganegara harus mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak
baginya. Warganegara harus ikut serta dalam menbela negaranya.
5. Bela Negara
merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Mengapa Bela Negara wajib
dilaksanakan oleh setiap warganegara Indonesia ?. Jelaskan.
Jawaban : Bela negara merupakan syarat paling penting
yang harus ditanamkan pada setiap warganegara. Kecintaan pada negara akan
membuahkan tindakan untuk membela dan
mempertahankan eksistensi apa yang dicintainya yaitu negaranya. Jadi keharusan
setiap wargamegara membela negaranya adalah untuk mempertahnkan negaranya itu.
6. Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, perlu ditumbuh kembangkan kesadaran
nasionalisme dan patriotisme, terutama dikalang aparatur Negara. Apa yang anda
ketahui tentang nasionalisme dan
patriotisme ?
Jawaban : Nasionalisme adalah satu paham yang
menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris
"nation") dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk
sekelompok manusia.
Patriotisme adalah sikap yang berani, pantang
menyerah dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Patriotisme berasal dari
kata "patriot" dan "isme" yang berarti sifat kepahlawanan
atau jiwa pahlawan, atau "heroism" dan "patriotism" dalam
bahasa Inggris. Pengorbanan ini dapat berupa pengorbanan harta benda maupun
jiwa raga.
7. Salah satu
tantangan berat yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini adalah penegakkan
supremasi hukum dan HAM. Faktor-faktor apa yang menghammbat upaya penegakkan
hukum dan HAM di Indonesia saat ini ?. Jelaskan.
Jawaban : Hukum dan Ham yang terdapat di indonesia
sudah sangat baik. Tetapi kemudian dalam pelaksanaan terdapat berbagai
hambatan. Hal ini di karenakan oknum yang menjalankan hukum dan implementasi
hak menyalahi hukum itu sendiri. Oleh karena itu perlu di tingkatkan kesadaran
dalam menjalankan hukum dan hak sesuai dengan hukum dan hak itu sendiri. Jika
ini sudah tertanakam dalam benak setiap orang yang terlibat dengan hukum dan
hak maka akan terwujud pengimplementasian hukum dan hak sesuai dengan konsep
hukum dan hak yang baik.
haha sangat membantu, thanks kakak :)
BalasHapusijin copy untuk tugas, terima kasih
BalasHapusmakasih infonya..
BalasHapusizin save
Thanks kak
BalasHapus